GenPI.co - Penolakan sebagian warga Wadas direspons Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menegaskan, hal itu tak berpengaruh.
Proses pengukuran lahan bakal calon tambang quarry andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), menurut dia, akan tetap dilanjutkan.
Menurutnya, penolakan sebagian masyarakat Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh.
"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (9/2).
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Sebab, kata Mahfud, sebagian warga yang menolak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang semuanya ditolak.
"Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, tidak ada masalah lingkungan terkait rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," jelasnya.
Seperti diketahui, gesekan sempat terjadi di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa pada Selasa (8/2).
Namun, menurut Mahfud, gesekan tersebut bukan terjadi dengan aparat, melainkan antar warga sendiri.
"Itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat yang terlibat pro dan kontra atas rencana penambangan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News