
GenPI.co - Ketegangan antara warga Desa Wadas dan aparat kepolisian pada Selasa (9/2) tidak bakal menyurutkan rencana pemerintah untuk tetap melakukan pembangunan bendungan.
Ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Desa Wadas, Purworejo tetap berlanjut.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud dikutip dari ANTARA, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Ucapan Brigjen Ahmad Tegas soal Nasib Warga Wadas yang Ditahan
Mahfud menegaskan jika kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.
Kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
BACA JUGA: Wadas Dikepung Polisi, Moeldoko Ingatkan Warga Hal Penting ini
Pembangunan Bendungan Bener, Mahfud menerangkan, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan 15.000 hektare sawah, sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.
Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News