Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis

11 Februari 2022 23:50

GenPI.co - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minyak (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Huku Minyak dan Gas Bumi sudah sah diterbitkan.

Kebijakan itu mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat langsung menyoroti peraturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

"Pemerintah seperti tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan pekerja atau buruh," ujar Jumhur kepada GenPI.co, Jumat (11/2).

Dirinya merasa heran sebab keringat pekerja belum kering soal UU Omnibus Law Cipta. 

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan

"Lalu terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)," tuturnya.

Hal itu dinilai Jumhur peraturan yang menyengsarakan buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi mereka yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun," ucapnya.

Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. 

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," lanjutnya.

Jumhur lantas mempertanyakan dana tersebut dan menyiroti pembangunan infrastruktur pemerintah.

"Lalu, dana yang dipakai itu untuk infrstruktur Rp 73 triliun tahun 2018 lalu bagaimana nasibnya?," tanyanya.

Jumhur mengatakan perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan Audit Forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

"Sehingga, kita bisa tahu ke mana beredarnya uang buruh Rp 550 Triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk mencabut peraturan baru itu dan mengembalikan pada kebijakan yang lama.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co