Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa - GenPI.co
Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yakni petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, segera menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana Jumhur.

Hal itu terkait kasus dugaan perlawanan terhadap UU Omnibus Law. Jumhur akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

"Betul (segera sidang, red) mohon doanya," ujar Jumhur Hidayat kepada GenPI.co, Rabu (27/10).

Dirinya berharap agar Majelis Hakim yang menurutnya benteng terakhir pengawal demokrasi diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara

"Sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Tidak hanya itu, sidang yang akan dijalani Jumhur juga bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Jumhur mengatakan di hari tersebut dirinya bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan semua untuk Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya