GenPI.co - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan telah menutup platform pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.784.
Namun, pihak OJK tak memungkiri kesulitan untuk benar-benar memberantas pinjol ilegal karena keberadaannya seakan mati satu, tumbuh seribu.
"OJK dan kepolisian menutup platform pinjol ilegal di pagi hari, lalu sore harinya mereka buat baru dengan nama berbeda," ujar dia dalam acara "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).
Wimboh menegaskan pihaknya akan melarang perusahan pinjol berizin yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Menurutnya, aturan tersebut tengah berada dalam kajian OJK.
"Kami tengah berpikir bahwa penagihan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," tegasnya.
Penagihan itu nantinya harus dilakukan langsung oleh lembaga yang memberikan pinjaman.
"Debt collector ini adalah outsource yang terkadang sulit untuk dilacak. Tetapi, kami akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi dan pengawasan," katanya.
Lebih lanjut, Wimboh menambahkan pihaknya telah meminta kepada lembaga keuangan formal untuk memberikan produk pinjaman serupa kepada masyarakat, tetapi jauh lebih aman.
"Produk itu nantinya tak akan 100 persen komersial. Sebab, tak semua masyarakat yang membutuhkan pinjaman itu bisa diperlakukan secara komersial," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News