GenPI.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), menargetkan capaian kualifikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik 'Informatif' untuk tahun 2022 ini.
Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryardi, mengatakan, dirinya mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), untuk berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2008.
“Hal itu sebagai bentuk jabaran dari misi Gubernur Kepri untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Sabtu (12/2).
Dia menjelaskan, pada 2021 lalu Pemprov Kepri masuk kategori cukup informatif dengan skor 79,97 persen. Angka itupun diharapkan meningkat di tahun ini.
Sejauh ini, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.
Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kepri Rega Tadeak Hakim, menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah, kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Sekarang ini, publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi," katanya.
Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.
Dia mengatakan, ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (informasi tentang profil badan publik) dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (informasi bencana).
Lalu informasi yang wajib tersedia setiap saat (surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung) dan informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).
"Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari pula. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News