Dugaan Korupsi di Dispora Kepri, Gubernur: Hormati Proses Hukum

Dugaan Korupsi di Dispora Kepri, Gubernur: Hormati Proses Hukum - GenPI.co
Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah berungkali mengingat ASN mengelola anggaran sesuai aturan agar tidak terjadi lagi korupsi. Foto: Humas Pemprov Kepri.

GenPI.co - Polda Kepri saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/2).

Berbagai saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi. Setidaknya hingga saat ini sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan dengan 21 orang merupakan ASN dan 29 orang penerima hibah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

BACA JUGA:  Gubernur: Serapan APBD Kepri Capai 25 Persen di Triwulan Pertama

"Hormati aja proses hukumnya," kata Ansar kepada Genpi.co Kepri, Jumat (11/2).

Dia menyebutkan, semenjak menjabat sebagai Gubernur Kepri pada 25 Februari 2021 lalu telah berungkali mengingat ASN agar dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:  Dugaan Nepotisme di DPRD Kepri, dari Katering sampai Mobil Dinas

"Saya ingatkan terus agar kasus dan kejadian seperti ini jangan terjadi lagi," kata dia.

Ansar mengatakan bahwa kekurangan di pemerintahan yang sebelumnya akan terus diperbaiki.

BACA JUGA:  Akhir Maret 2022, Kasus Covid di Kepri Diprediksi Dominan Omicron

"Kekurangan di masa lalu akan coba kami sempurnakan," kata Ansar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya