ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

12 Februari 2022 20:40

GenPI.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah membatalkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

 “Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja," ujar Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

BACA JUGA:  Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU, Begini Caranya!

Sabda mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. 

Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

BACA JUGA:  BPJS Lakukan Terobosan Baru Pada 2022, Dibagi Jadi 6 Fokus

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Sabda. 

Sabda menambahkan, pemerintah tidak punya alasan untuk menahan uang pekerja.

BACA JUGA:  Tak Cuma Andalkan BPJS, 3 Asuransi Ini Buat Pegawai Tak Tetap

Sebab, JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah. 

"Banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya. 

Selain itu, kata Sabda, JHT juga dibutuhkan untuk memulai usaha setelah berhenti bekerja. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co