GenPI.co - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati menilai pemerintah semena-mena terhadap hak pekerja.
Hal itu disampaikan Sabda untuk merespons aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja," ujar Sabda kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).
Sabda menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja, pemerintah tak punya hak untuk itu.
Pasalnya, JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja.
Sabda pun meminta Pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.
"Pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya," kata Sabda.
Sabda pun mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.
Dia juga mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
"Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News