ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun - GenPI.co
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara/Handout BPJS Ketenagakerjaan

GenPI.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah membatalkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

 “Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja," ujar Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati kepada GenPI.co, Sabtu (12/2).

BACA JUGA:  Tak Cuma Andalkan BPJS, 3 Asuransi Ini Buat Pegawai Tak Tetap

Sabda mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. 

Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

BACA JUGA:  BPJS Lakukan Terobosan Baru Pada 2022, Dibagi Jadi 6 Fokus

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Sabda. 

Sabda menambahkan, pemerintah tidak punya alasan untuk menahan uang pekerja.

BACA JUGA:  Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU, Begini Caranya!

Sebab, JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya