Ucapan Wagub Riza Mengejutkan soal PPKM Level 3, Isinya Dahsyat

16 Februari 2022 07:50

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya bakal mematuhi aturan pemerintah pusat yang melonggarkan perkantoran nonesensial bisa bekerja 50 persen di kantor saat PPKM Level 3 ini.

Meski begitu, para pekerja disarankan agar tetap bisa melakukan pekerjaannya dari rumah saja.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah, ya, dari rumah," kata Riza di Balai Kota, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:  Drama Formula E Memanas, Wagub Riza Patria Angkat Bicara

Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan pihaknya juga siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kantor yang melanggar protokol kesehatan.

Terkhusus untuk perkantoran atau perusahaan yang tidak patuh menerapkan 50 persen bekerja dari rumah.

BACA JUGA:  Wagub Riza Beri Kabar Baik untuk Jakarta, Warga Diminta Waspada

"Setiap hari kami sidak. Petugas kami apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," terang dia.

Riza menyarankan masyarakat atau pun pekerja untuk melaporkan kantor yang tidak patuh aturan PPKM Level 3.

BACA JUGA:  Wagub Riza Mendadak Beri Jempol untuk Pak Luhut, Ini Buktinya

"Kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," tuturnya.

Sebelumnya, pada PPKM Level 3 kali ini, pelaksanaan WFO pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin

Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO hanya 25 persen.(mcr4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co