GenPI.co - Aturan baru soal jaminan hari tua (JHT) banyak mendapat penolakan, salah satunya dari Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing.
Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Nggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red)," ujar Emrus kepada GenPI.co, Rabu (16/2).
Emrus menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menahan JHT milik pekerja.
Tak hanya Emrus, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati juga menolak aturan baru soal JHT.
"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," kata Sabda kepada GenPI.co.
Sabda menegaskan bahwa JHT merupakan hak pekerja, karena iurannya dibayar oleh pekerja sendiri.
Oleh karena itu, Sabda mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
"Dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News