JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana

JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana - GenPI.co
Peserta BPJS Ketenagakerjaan antre mengurus dana pensiun di kantor BPJS ketenagakerjaan Nagoya, Batam, Rabu (16/2/2022). F: Alamudin/*)

GenPI.co - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) memilih mencairkan dana sebelum pemberlakuan aturan  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Mei 2022 mendatang.

Pantauan GenPI.Co, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Batam ramai didatangi para peserta JHT. Mereka berusaha untuk mengurus pencairan dana tanpa menunggu usia 56 tahun.

Herlina (37), seorang pengunjung yang ikut antre mengaku  sudah tidak bekerja di perusahaan. Ia kini membuka usaha untuk memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA:  Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel

Saat mendengar kabar bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, maka dia bergegas untuk mencairkan dana itu secepatnya.

"Kemaren nonton berita tak bisa dicairkan kalau belum 56 tahun. Jadi hari ini saya mau coba urus," Kata Herlina, Rabu(16/2/2022).

BACA JUGA:  Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Menurut ibu dua anak itu, dana JHT miliknya dibuat untuk tabungan dan rencananya akan dicairkan jika ada keperluan mendesak.

"Kalau sekarang ada usaha, cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Takutnya nanti saat butuh tak bisa dicairkan, jadinya urus sekarang," ujarnya.

BACA JUGA:  Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT

Herlina mengatakan ia telah berhenti bekerja dari perusahaan sejak dua tahun lalu. Kini dia fokus membuka usaha dan mengurus rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya