GenPI.co - Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah bersuara lantang terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).
Menurut dia, telah terjadi kesalahan fatal dari pemerintah terkait kebijakan publik.
"Kebijakan publik eror soal aturan JHT, karena pemerintah menonjolkan hal tersebut," ujar Trubus dalam Diskusi Online: Unboxing Kebijakan JHT Indonesia, Jumat (18/2).
Trubus menjelaskan, kondisi itu yang membuat kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya para buruh dalam melihat aturan JHT.
Sebab, kata dia, kondisi pandemi covid-19 turut memicu perasaan khawatir dari para buruh tentang nasib pekerjaannya.
"Emosi para buruh memuncak terkait JHT karena khawatir dipecat atau PHK di pekerjaannya. Jadi, komunikasi sangat penting saat ini untuk meredam emosi semua pihak," jelasnya.
Menurut Trubus, alasan kegaduhan yang terjadi akibat aturan JHT memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dia menilai pemerintah sejauh ini memang terkesan tidak mengedepankan dialog terkait kebijakan yang ingin dijalankan.
"Masyarakat gaduh soal JHT ini memang wajar. Kondisi sulit di tengah pandemi membuat masyarakat gerah terkait aturan tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) memicu gejolak dari para buruh, lantaran usia minimal pencairan dana yaitu 56 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News