Kisruh JHT, Moeldoko: Kalau Kena PHK, Masih Ada JKP!

Kisruh JHT, Moeldoko: Kalau Kena PHK, Masih Ada JKP! - GenPI.co
Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Foto: instagram @dr_moeldoko

GenPI.co - Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai kontroversi di masyarakat. Pencairan dana yang baru bisa dilakukan umur 56 tahun dirasa tidak adil bagi para pekerja, apalagi di masa pandemi yang rentan terjadi PHK.

Menanggapi hal ini, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta masyarakat memahami fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Bu Ida Fauziyah, Permenaker JHT Menghambat Kesejahteraan Lho

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022.

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  Polemik Pencairan JHT, Menaker Bisa Bikin Jokowi Disomasi

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya