GenPI.co - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali disorot publik terkait kasus investasi bodong, binary option aplikasi Binomo.
Sebelumnya, diketahui Indra Kenz sempat ke Turki ketika kasusnya sedang diusut Mabes Polri.
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan tidak ada larangan bagi kliennya untuk pergi ke luar negeri untuk urusan kesehatan.
"Sebagai warga negara, Indra Kenz masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari," ujar Wardaniman kepada GenPI.co, Kamis (17/2).
Wardaniman menjelaskan kasus yang menimpa kliennya masih berupa tahap penyelidikan, sehingga ia menekankan tidak ada upaya melarikan diri.
"Jadi, dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri sejauh ini," tegasnya.
Selain itu, Warda juga mengungkapkan kejanggalan yang terjadi atas pemanggilan Indra Kenz di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2020.
Menurutnya, kasus kliennya di Mapolda Sumut sudah berakhir di tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis dalam Surat Ketetapan Nomor S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.
Warda lebih lanjut mengungkapkan hal yang tidak wajar terkait pemanggilan terhadap Indra Kenz di Mapolda Sumut.
Sebab, jarak pemanggilan kedua dan ketiga berlangsung cukup lama.
"Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan kedua pada 2020 dan dilayangkan panggilan ketiga pada 2022. Ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak pemangilan itu hampir dua tahun," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News