Makin Ribet, Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

19 Februari 2022 19:20

GenPI.co - Bagi anda yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpajang, dan STNK harus punya BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Elektabilitas Puan Maharani Mandek, Sulit Buat Tarung di Pilpres

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Selain itu, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Siti Fadilah Bongkar Varian Omicron, Hasilnya Alhamdulillah

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Presenter Celine Evangelista Blak-blakan Soal Ranjang, Hmmm

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co