GenPI.co - Direktur Ekskeutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri, merespons surat edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 5 tahun 2022 soal aturan pengeras suara yang bisa berbuntut panjang.
Menurut Rudi, Menag Yaqut perlu memperjelas aturan tersebut yang bisa berpotensi menimbulkan kericuhan ketika terlaksana di lapangan.
"Saya mohon kepada Pak Menteri Yaqut untuk mekanisme di lapangan lebih diperjelas lagi agar masyarakat mendapatkan hak mendengar suara merdu dari masjid atau musala," ujar Rudi kepada GenPI.co dari Jakarta, Selasa (22/2).
Rudi menjelaskan aturan SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut sebenarnya membingungkan, karena tidak langsung dibuatkan Peraturan Menteri (Permen).
Menurutnya, mekanisme di lapangan harus diperhatikan terkait bagaimana proses pelaporannya.
"Mekanisme pelaksanaannya bagaimana ini? Siapa yang mengontrol di lapangan? Jika ada protes, ke mana orang melapor?" tambahnya.
Oleh karena itu, Rudi memberi peringatan keras kepada Menag Yaqut terkait aturan tersebut.
Menurut dia, Menag Yaqut perlu turun tangan terkait mekanisme dari aturan pengeras suara masjid dan musala.
"Pak Menteri Yaqut jangan sampai peraturan ini hanya sebagai macan ompong dengan memberi harapan palsu. Jadi, mekanisme di lapangan ini harus dipertegas," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News