Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini

Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini - GenPI.co
Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini (Foto: Dok. Kemenag)

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Namun, di sisi lain pihaknya juga memahami bahwa masyarakat Indonesia punya keberagaman keyakinan, latar belakang, dan sebagainya.

Oleh karena itu, aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid ini diharapkan makin merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).

Gus Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya