Putusan Hakim Soal Restitusi Herry Wirawan Usik Rasa Keadilan

23 Februari 2022 22:10

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai bahwa putusan hakim dalam kasus tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mengusik rasa keadilan sejumlah pihak.

Arsul menegaskan bahwa putusan restitusi seharusnya dibebankan langsung kepada terdakwa tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Pengadilan justru mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan oleh negara,” ujarnya dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Gofar Hilman Tak Terbukti, Penuduh Minta Maaf

Menurut Arsul, Herry memiliki sejumlah harta kekayaan yang seharusnya membuat hakim tak melimpahkan peran pembayar kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selain itu, restitusi sebenarnya adalah murni tanggung jawab pelaku, bukan negara.

BACA JUGA:  KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

Jika pihak pembayar dilimpahkan kepada negara, istilah yang digunakan seharusnya kompensasi.

“Putusan pengadilan seakan mengkonversi restitusi menjadi kompensasi, padahal asesmen LPSK menilai harta Herry bisa menutupi jumlah ganti rugi yang diputuskan pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Terhadap PRT Masih Terjadi

Meskipun begitu, Arsul mengaku masih menghormati putusan pengadilan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

“Namun, tak dapat dimungkiri juga sebagian kalangan akan merasa terusik rasa keadilannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Arsul mengatakan bahwa ruang diskusi perihal restitusi dan kompensasi kepada Herry perlu dibuka seluas-luasnya.

“Terutama, pembahasan terkait kerangka reformasi hukum pidana, baik dari sisi materiil maupun formil di kemudian hari,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co