GenPI.co - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai bahwa putusan hakim dalam kasus tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mengusik rasa keadilan sejumlah pihak.
Arsul menegaskan bahwa putusan restitusi seharusnya dibebankan langsung kepada terdakwa tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
“Pengadilan justru mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan oleh negara,” ujarnya dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2).
Menurut Arsul, Herry memiliki sejumlah harta kekayaan yang seharusnya membuat hakim tak melimpahkan peran pembayar kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, restitusi sebenarnya adalah murni tanggung jawab pelaku, bukan negara.
Jika pihak pembayar dilimpahkan kepada negara, istilah yang digunakan seharusnya kompensasi.
“Putusan pengadilan seakan mengkonversi restitusi menjadi kompensasi, padahal asesmen LPSK menilai harta Herry bisa menutupi jumlah ganti rugi yang diputuskan pengadilan,” tuturnya.
Meskipun begitu, Arsul mengaku masih menghormati putusan pengadilan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
“Namun, tak dapat dimungkiri juga sebagian kalangan akan merasa terusik rasa keadilannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Arsul mengatakan bahwa ruang diskusi perihal restitusi dan kompensasi kepada Herry perlu dibuka seluas-luasnya.
“Terutama, pembahasan terkait kerangka reformasi hukum pidana, baik dari sisi materiil maupun formil di kemudian hari,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News