KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil - GenPI.co
Ilustrasi korban kekerasan. FOTO: Antara

GenPI.co - Seseorang yang masa kecilnya menjadi korban kekerasan seksual bisa menjadi pelaku saat dewasa kelak.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Valentina Gintings mengatakan, pedofil adalah orang-orang korban kekerasan di masa kecil.

Trauma yang dialami pada masa kecil tersebut dibawa hingga dewasa sehingga membuat anak menjadi pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Pemahaman Masyarakat Soal Tindak Kekerasan Seksual Masih Rendah

"Luka itu kemudian terbawa-bawa, tidak bisa diselesaikan, kemudian berada dalam lingkungan keluarga yang terus-menerus meneror-nya sampai dia besar sehingga akhirnya terbawa terus dan kemudian mereka bisa menjadi pelaku," katanya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Valentina mengatakan perlu biaya dan upaya yang besar untuk memulihkan rasa trauma pada para korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:  RUU TPKS Harus Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Menurut dia, anak-anak mengalami dampak yang cukup besar ketika menjadi korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis atau seksual.

"Rasa trauma, dendam, kemudian menutup diri, ketika mereka mengalami kekerasan itu dampaknya cukup besar," ujarnya

BACA JUGA:  Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dengan Jabar Cangker

Apalagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan selama masa pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya