GenPI.co - Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menilai aturan toa masjid atau musala tidak perlu dibuat gaduh.
Menurut dia, surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 yang menjadi polemik sehsrusnya tidak perlu terjadi.
"Terkait substansi pengaturan toa, hemat saya tidak perlu dibuat gaduh berkepanjangan," ujar Harits kepada GenPI.co, Sabtu (26/2).
Harits menjelaskan SE tersebut sebenarnya hanya sekadar sebagai imbauan yang tidak bermakna.
Sementara kondisi di lapangan akan berbeda daripada ucapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Fakta peraturan kemenag di lapangam mayoritas hanya diposisikan sebagai imauan yang tidak bermakna," jelasnya.
Selain itu, Harits mengatakan aturan SE itu hanya memicu polemik yang tidak jelas arahnya.
Dia menyarankan kepada semua pihak agar tidak terlalu menanggapi serius aturan tersebut.
Polemik ini, imbuhnya, tidak perlu lagi diperpanjang.
"Peraturan hanya menjadi trigger kegaduhan baru yang bisa mengalihkan dari persoalan lain bangsa Indonesia," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News