Penting! Layanan Ini Harus Diterima Korban Kekerasan Seksual

02 Maret 2022 12:50

GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah memaparkan layanan apa saja yang harus diterima oleh korban kekerasan seksual.

Selain akses terhadap layanan rehabilitasi fisik, Ai menyebut ada beberapa hak anak korban kekerasan seksual.

Pertama adalah layanan rehabilitasi psikologis yang dilakukan oleh psikolog dan Layanan Sistem Terpadu.

BACA JUGA:  KPAI Buka-bukaan, DKI Jakarta Paling Banyak Aduan Kasus Ini

“Para pemangku kepentingan harus benar-benar melindungi anak dari situasi buruk yang menimpanya,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (1/3).

Selain itu, korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan layanan pendampingan hukum.

BACA JUGA:  KPAI: Perkawinan Anak Menurun hingga 10,35 Persen Selama 2021

“Anak korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan hukum dan yang harus bergerak adalah para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Ai mengatakan keamanan dan kenyamanan anak korban kekerasan seksual juga harus diperhatikan.

BACA JUGA:  KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel

“Kita harus tahu, apakah lingkungan yang aman itu di dalam rumahnya atau bukan,” katanya.

Untuk memastikan keamanan, KPAI biasanya akan menyarankan dua opsi kepada anak korban kekerasan seksual.

“Bisa jadi di rumahnya sang korban merasa aman atau anak tersebut bisa saja ditempatkan di balai rehabilitasi anak,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Ai menegaskan bahwa semua layanan sudah tersedia di balai rehabilitasi anak.

“Balai rehabilitasi anak juga akan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co