Masalah Lahan KAI di Sumut, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

10 Maret 2022 00:40

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung turun tangan terkait masalah lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Sumut.

Andika Perkasa menyampaikan bahwa masalah sengketa lahan KAI di Sumatera Utara (Sumut) harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Andika, koordinasi dan konsultasi diperlukan demi mendapat informasi mengenai status hukum lahan yang menjadi sengketa.

BACA JUGA:  Panglima TNI Andika Perkasa Bisa Maju Pilpres 2024, Simak Ini

"Saya ingin melakukan komunikasi dulu dengan Mahkamah Agung, apakah kemudian nanti pihak yang bersengketa akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap sang jenderal.

"Sehingga saya tahu persis, jangan sampai nanti ada posisi dari KAI bahwa ini sudah final, karena ini belum tentu," tambahnya.

BACA JUGA:  Akademisi Bongkar Panglima TNI Andika Perkasa, Sebut Capres 2024

Dirinya juga mengingatkan kepada jajaran direksi PT KAI, bahwa urusan sengketa lahan harus diselesaikan dengan cara yang hati-hati.

"Kita tidak bisa serta merta mengeksekusi sebelum masalah ini (dianggap selesai, red.) menurut Mahkamah Agung, karena memang itu ujungnya di dia (MA)," tegas Andika.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Pantas Jadi Capres Golkar, Nasib Airlangga?

"Oleh karena itu, kita perlu hati-hati kalau proses (hukum) itu sedang berjalan kita tidak bisa begitu saja mengeksekusi," terang Andika ke jajaran direksi PT KAI.

Dalam pertemuan itu, Komisaris PT KAI Rochadi menyampaikan terima kasih kepada Panglima TNI karena perhatiannya atas kasus sengketa lahan itu.

Kemudian, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Roberto, menyampaikan lahan sengketa itu dikuasai pihak swasta.

Terkait itu, Panglima TNI selain berkoordinasi dengan MA juga akan meneliti lebih dalam, terutama terkait proses hukum lahan sengketa itu.

Sejauh ini, proses hukum terkait sengketa lahan PT KAI dengan pihak swasta itu telah melalui proses peradilan mulai dari pengadilan negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Walaupun demikian, hasil kasasi itu, menurutnya, harus dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena jika belum maka saat ini masih status quo.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co