GenPI.co - Bareskrim Polri bakal memanggil saksi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penyidik memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina bersama manajernya pada pekan depan.
"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Keduanya bakal diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022," ujar Asep dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).
Brigjen Asep menjelaskan selain memanggil kedua orang dekat tersangka, penyidik telah mengumpulkan 26 saksi dan delapan saksi ahli yang diperiksa.
Menurutnya, saksi ahli yang diperiksa berasal dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), bahasa, dan pidana.
"Semua saksi akan diperiksa masih terkait kasus Quotex, Senin depan," tegasnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU menyusul Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubid I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya telah menelusuri anggota grup Telegram Doni Salmanan.
"Kalau di Telegram, ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena ikut referral tersangka," ujar Reinhard, Selasa (8/3).
Selain itu, Reindhard menyebut total ada 22 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Korban makin lama bertambah tiap hari. Tadi saja sudah ada sepuluh yang mau kita periksa, sementara 12 menyusul lagi,” imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News