GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik, Emrus Sihombing merespons beragam kekhawatiran yang muncul terkait proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Salah satu kekhawatiran itu yakni pemimpin pengganti Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2024 belum tentu akan meneruskan proyek di Kalimantan Timur tersebut.
Menurut Emrus, seharusnya ada pasal khusus dalam UU IKN yang mengatur kewajiban presiden selanjutnya untuk menyelesaikan proyek IKN.
"Atau diamendemen boleh, ada pasal siapa pun presiden yang akan datang wajib melanjutkan proyek IKN," kata Emrus kepada GenPI.co, Jumat (11/3).
Menurut Emrus, hal itu akan mengikat presiden yang akan datang untuk menyelesaikan proyek IKN di Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, Emrus sangat kecewa saat tahu tak ada pasal itu dalam UU IKN yang telah disahkan.
"Kenapa tidak pasal itu dibuat kemarin? Kalau dibuat dalam UU, lebih sulit mengubahnya," kata Emrus.
Namun, masih ada kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menambahkan pasal tersebut.
"Ada kesempatan mengajukan, amendemen itu UU, supaya mengikat siapa pun presidennya," kata Emrus.
Di sisi lain, Emrus sangat mendukung proyek pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News