GenPI.co - Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dirancang berkelanjutan dan tidak akan berhenti selepas masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Wandy Tuturoong menyebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.
"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," katanya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.
Tercakup di dalamnya soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," ujarnya.
Pembangunan IKN juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
"IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terangnya.
Wandy pun menjelaskan alasan pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini.
"Momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi sesudah 2024," tuturnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News