GenPI.co - Dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin yang dilakukan pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terus belanjut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3), jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologis pemindahan dokumen rahasia itu.
Dokumen tersebut dianggap ditransmisikan terkait dokumen pribadi anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan, JPU memperkenalkan Ni Made Dwita terlebih dahulu.
Ni Made Dwita adalah karyawan swasta yang mempunyai bisnis penjualan spare part sepeda melalui akun Instagram @exitdenmark.
Dia memiliki hubungan baik dengan Adam Deni. Ni Made Dwita pun menjadikan Adam sebagai admin akun @thenewbikingregetan.
Sahroni tertarik membeli dua unit sepeda, masing-masing bermerek Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion yang dibanderl Rp 378 juta.
Namun, Ni Made Dwita belum menyerahkan sepeda tersebut. Jaksa mengungkapkan transaksi yang terjadi antara Ni Made dan Ahmad Sahroni adalah data pribadi.
Namun, pada 26 Januari 2022, Ni Made disebut menghubungi Adam Deni melalui WhatApp.
Ni Made Dwita disebut mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
"Pemberitahuan hal tersebut karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari kecewa pada korban Ahmad Sahroni lantaran masih adanya tunggakan pembayaran terkait sepeda," jelas JPU.
JPU menyebut Dwita mendorong Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda dengan menyertakan beberapa narasi.
"Ni Made Dwita Anggari mengirimkan WhatsApp pada terdakwa Adam Deni Gearaka melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’," katanya
Dwita juga meminta nama pembeli lain yang terdapat di daftar pembeli disensor.
Adam didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News