Angka Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tertinggi, Astaga!

16 Maret 2022 23:50

GenPI.co - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin mengaku angka perkawinan anak di Sulsel menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.

"Data menunjukkan angka perkawinan anak Sulsel masih 11,25 persen berdasarkan data Susenas 2020," ujar Fitriah pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, ini masih tinggi dari angka nasional meski tiga tahun terakhir ada penurunan.

BACA JUGA:  Inilah Tanda Pria Menganggap Pernikahan Sudah Berakhir

Berdasarkan data yang ada, perkawinan anak Sulsel mencapai 14,10 persen di tahun 2018, 12,11 di 2019 dan 11,25 persen di 2020.

Daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Sulsel, yakni Kabupaten Wajo dengan sebesar 24,04 persen.

BACA JUGA:  Makna Sakral Pemasangan Bleketepe dalam Pernikahan Jawa

Dia menerangkan anak ini memiliki kerentanan dalam berbagai hal utamanya memiliki potensi besar dalam akses kekerasan terhadap ibu dan anak.

"Perkawinan membahagiakan tapi jika dalam masa anak maka itu bagian dari kekerasan (di bawah 19 tahun)," kata Fitriah.

BACA JUGA:  3 Bahaya Pernikahan Dini yang Jarang Diketahui, Termasuk Stunting

Fitriah menambahkan tidak mudah mencegah perkawinan anak, maka dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak dan mitra untuk berupaya mencegah perkawinan anak melalui advokasi pencegahan perkawinan anak secara kolaboratif.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan penurunan angka pernikahan anak menjadi tersisa hanya 8,74 persen pada tahun 2024 dari angka pernikahan anak yang mencapai 11,25 persen tahun 2020.

Sementara itu, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam menyampaikan penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Maros sebanyak 4 persen hingga 2026 yang dinilai sejalan dengan SDG'S dalam menghapuskan praktik berbahaya seperti perkawinan anak.

Pemkab Maros juga telah melahirkan berbagai regulasi untuk penguatan pencegahan perkawinan anak.

"Kami juga telah membentuk 6 desa piloting yang jika terjadi perkawinan anak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan izin melakukan pesta perkawinan dan sanksi sosial yang tidak memperbolehkan pengurus Sara' ikut pada acara perkawinan itu," ungkapnya.

Hal ini diatur melalui peraturan desa dan rencananya akan ditambah tiga desa untuk implementasi pencegahan perkawinan anak.

Kebijakan lainnya turut dilakukan seperti melakukan konseling bagi masyarakat yang akan melakukan dispensasi kawin, pembinaan ke orangtua terkait dampak perkawinan anak hingga launching dan deklarasi pencegahan perkawinan anak.

"Kami melihat anak menikah di usia muda karena ekonomi dan pendidikan, maka dari itu kami punya program GAS (Gerakan Ayo Sekolah) dan ayo kuliah untuk pra sejahtera," tutur dia.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co