GenPI.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Jokowi agar tak membuat kebijakan terkait stok dan harga minyak goreng yang hanya fokus pada aspek permasalahan di hilir.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, pemerintah juga harus mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan di hulu.
Hal tersebut diungkapkan Tulus Abadi dalam diskusi Kelangkaan Sembako dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan, Sabtu (19/3).
"YLKI telah memberikan petisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hal ini," kata Tulus Abadi.
Menurut Tulus, petisi tersebut diberikan, karena KPPU dinilai lambat dalam bergerak dalam mengatasi masalah minyak goreng.
"Kami meminta KPPU untuk melakukan percepatan dalam mengatasi masalah dugaan kartel minyak goreng," ungkap Tulus Abadi.
Tulus mengatakan bahwa dugaan adanya kartel muncul karena industri minyak sawit melibatkan pemain yang sama.
Keterlibatan para pemain besar minyak sawit itu bahkan disinyalir mencapai lebih dari 50 persen.
"Ketika harga pasar internasional tinggi, mereka jadi cenderung ingin menjual ke luar negeri, karena cuannya lebih besar," jelas Tulus Abadi.
Kemudian, para kartel itu bersekongkol untuk menentukan harga sama bagi produksi dalam negeri.
Praktik tersebut sebenarnya dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 199 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli)
"Hal itu sudah terjadi sejak sebelum Nataru 2021 sampai hari ini. Akhirnya, di pasar domestik tak ada lagi pilihan harga bagi masyarakat dan stoknya terbatas," papar Tulus Abadi.(Pulina)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News