Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang

21 Maret 2022 06:43

GenPI.co - Pasangan muda berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena nekat melakukan perbuatan terlarang.

Pria dan wanita yang sama-sama berusia 27 tahun itu menggadaikan sepeda motor milik temannya, YT.

MR dan VD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Riau, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Lakukan Perbuatan Terlarang, Polwan Merusak Citra Polri

Awalnya, MR dan VD menghubungi YT melalui telepon pada 15 Januari 2022.

VD ingin meminjam sepeda motor milik YT untuk pergi ke rumah orang tuanya di Tuah Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA:  Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

"YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,” kata Iptu Dodi sebagaimana dilansir laman Tribratanews Riau, Minggu (20/3).

Menurut Iptu Dodi, YT datang ke indekos VD dan MR di Jalan Kaswari, Kelurahan Sidomulyo.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

MR dan VD lantas mengantar YT kembali ke tempat kerjanya di Jalan Arifin Ahmad.

YT pun menyerajkan sepeda motor Honda Beat Street 2018 warna putih dengan nomor polisi BM 6752 IN miliknya.

Ketika hendak pulang dari tempat kerja, dia lantas menelepon pelaku. Namun, usahanya gagal.

“Telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif,” ucap Iptu Dodi.

Iptu Dodi menjelaskan YT mendatangi indekos dan rumah MR serta VD. Namun, YT tidak bertemu keduanya.

YT lantas melapor ke kepolisian karena sepeda motornya tidak dikembalikan selama satu bulan.

Petugas pun bergerak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap MR dan VD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kejahatan itu dijerat Pasal 372 KUHPidana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co