PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget - GenPI.co
PNS berinisial RIP ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di warung di Jalan Sempurna. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - PNS berinisial RIP ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di warung di Jalan Sempurna, Kelurahan Galang Kota, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (18/3).

PNS yang bekerja di kantor Camat Galang tersebut diduga mengonsumsi sabu-sabu.

RIP tidak ditangkap sendirian, tetapi bersama beberapa orang lainnya yang juga diduga menggelar pesta terlarang.

BACA JUGA:  Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

"Polisi juga menangkap dua pria bersama oknum PNS saat berada di dalam warung,” kata Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota Rahmat Lubis, Minggu (20/3).

Rahmat menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti yang menguatkan perbuatan RIP.

BACA JUGA:  Lakukan Perbuatan Terlarang, Polwan Merusak Citra Polri

“Saya lihat ada barang bukti sabu-sabu di bungkus klip plastik," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan pihaknya menangkap sebelas orang yang sedang pesta sabu-sabu.

BACA JUGA:  Sopir Taksi dan Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Mobil

“Polisi memborgol oknum PNS bersama dua pria, sedangkan delapan lagi tidak," sebut Rahmat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya