Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV - GenPI.co
Cewek berinisial DM (19) ditangkap Tim Jatantras Polda Riau karena melakukan perbuatan terlarang. Foto: tribratanewsriau

GenPI.co - Cewek berinisial DM (19) ditangkap Tim Jatantras Polda Riau karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia membobol Toko Tafaqquh di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

"DM diamankan tim jatantras pada Sabtu (5/3)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebagaimana dilansir laman Tribratanewsriau, Sabtu (19/3).

BACA JUGA:  Jelang Ramadan 2022, Polda Sumut Gelar Operasi Pekat Toba

Dia menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku warungnya dibobol pada Sabtu (26/2).

Pemilik toko mengaku kehilangan kamera, drone, dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Mohammad Iqbal Marah Besar, Duh, Duh, Duh

Petugas yang menerima laporan pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku masuk toko dengan cara merusak rolling door menggunakan guntung besi.

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut

"Kerugian lebih kurang Rp 100 juta" ucap Sunarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya