GenPI.co - Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa bimbingannya.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (21/3).
Selain hukuman penjara, Syafri Harto juga dituntut untuk mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp10.700.000.
Sidang pembacaan tuntutan untuk Dekan FISIP UNRI non aktif ini turut dikawal oleh puluhan mahasiswa UNRI dengan mengenakan almamater biru.
Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.
Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila," ucap Syafril.
Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan.
Sementara, barang bukti yang digunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News