GenPI.co - Majelis hakim menyatakan sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman akan digelar 6 April 2022.
Seperti diketahui, pada 6 April 2022 umat Islam sudah memasuki Ramadan 1444 H.
"Pagi seperti biasa, ya. Insyaallah pukul 09.00 WIB," kata majelis hakim di PN Jakarta Timur Jumat (25/3).
Majelis hakim bersyukur rangkaian persidangan sudah berjalan dengan baik.
Sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar mengucapkan terima kasih kepada para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, aparat keamanan, dan pers, yang telah mengawal jalannya sidang.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih dan meminta maaf sebelum Ramadan. Karena agenda berikutnya (vonis) digelar saat Ramadan," katanya.
Seperti diketahui, Munarman dituntut delapan tahun pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota pembelaannya, Munarman menolak semua tuntutan jaksa.
Munarman meminta majelis hakim membebaskan dirinya dan memulihkan nama baiknya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News