DPR Desak Kemenkes Segera Bertindak Soal Vaksin Halal

26 Maret 2022 20:40

GenPI.co - Anggota DPR RI Nur Nadlifah mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengurus sertifikasi vaksin halal mengingat hingga sekarang belum terdapat aksi yang konkret.

Sebelumnya, Nadlifah sudah menanyakan hal itu kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi. Namun, belum dapat jawaban yang melegakan.

“Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/3).

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog Beri Pesan Penting!

Anggota Panja Pengawasan Vaksin COVID-19 itu mengungkapkan, jawaban Menkes masih sangat normatif.

Ia juga sempat menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan Fatwa Halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun.

BACA JUGA:  DPR Ungkap Dampak Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran, Bisa Gempar

“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya.

Sementara itu, Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan), yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer, dan Moderna.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengonsumsi vaksin,” kata Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan.

Surat Edaran itu, kata Amir Hasan, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin yang dikategorikan sebagai barang hasil rekayasa genetika,” tukasnya.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co