GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan penyidik telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Menurut Brigjen Ramadhan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan berupaya mencari keberadaan Saifudin Ibrahim.
"Saudara SI ini sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 28 Maret 2022. Namun, yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa penyidik menduga Saifudin Ibrahim tengah berada di luar negeri, sehingga perlu ada koordinasi dengan kementerian terkait.
Menurutnya, dugaan sementara penyidik ialah tersangka Ibrahim tinggal di Amerika Serikat (AS).
"Masih diduga tinggal di Amerika Serikat. Jadi, kami koordinasikan dulu untuk mencari keberadaan tersangka (SI)," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengaku penyidik telah melayangkan surat polisi terkait status tersangka kepada keluarga Saifudin Ibrahim.
Menurut Ramadhan, hal itu telah menjadi prosedur sebelum penangkapan.
"Surat tersangka itu sudah diterima pihak keluarga Saifudin Ibrahim. Itu urusan teknik penyidik. Jadi, itu dulu, ya," imbuhnya.
Sementara itu, Saifudin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara itu, Saifudin terancam hukuman enam tahun maksimal penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News