GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menilai ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sudah menjadi alat uji bagi orang yang ingin mendaftar TNI.
Seperti diketahui, sebelumnya Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menjadi prajurit TNI.
Adapun ketetapan tersebut tidak memperbolehkan soal adanya ajaran Komunis, Marxisme, dan Leninisme.
"Tiga syarat tersebut merupakan alat uji apakah yang mendaftar memiliki kecenderungan yang dimaksud," ujar Ray kepada GenPI.co, Jumat (1/4).
Oleh sebab itu, kata Ray, yang terpenting para calon prajurit bukan pengikut Komunis, Marxisme, dan Leninisme.
"Jadi, ini soal apakah mereka lolos dari ujian atas prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara," kata dia.
Selain itu, menurut Ray, paham politik pada anak, orang tua, suami, dan istri bisa berbeda.
"Tidak dengan sendirinya orang tua yang berpaham 3 idiologi di atas, maka keluarganya yang lain mengikutinya," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut Ray keputusan Panglima TNI Jenderal Andika yang memperbolehkan keturunan PKI mengabdi pada negara sudah tepat.
Sebelumnya, Jenderal Andika memerintahkan panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak berdasarkan hukum.
"Jangan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” tegas Andika.
Dia pun meminta jajaran panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.
“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait, red) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News