Predator Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

05 April 2022 10:10

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, predator yang memperkosa 13 santriwati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4).

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

BACA JUGA:  Amien Rais Kritik Jokowi, Herry Mendrofa Angkat Bicara

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

BACA JUGA:  Soal BLT Minyak Goreng, Megawati Galak Cuma di Era SBY

"Menimbang, bahwa majelis hakim menganulir putusan ganti rugi yang dibebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

BACA JUGA:  Heboh, Raffi Ahmad Borong Galon Satu Truk Dibagikan ke Tetangga

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co