Dea OnlyFans Ajukan Diri Sebagai Justice Collaboration, Simak Nih

05 April 2022 11:50

GenPI.co - Tersangka kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Dea mengaku ingin mengusut tuntas penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans Indonesia. 

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan, kliennya akan membantu kepolisian dengan menjadi justice collaborator.

BACA JUGA:  Pengakuan Pacar Dea OnlyFans Mengejutkan, Harap Disimak

"Kami memberikan skema atau konsep terkait perannya Dea guna membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4).

Sementara itu, kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco mengatakan, untuk menjadi justice collaborator membutuhkan konsep yang matang. 

BACA JUGA:  Dea OnlyFans Bawa Dokumen Penting saat Datangi Polda Metro Jaya

"Jadi konsepnya JC itu, kami mengatur berdasarkan skema. Memang ada syarat-syarat terkait JC," kata Herlambang.

Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea pada hukum.

BACA JUGA:  Dea OnlyFans Sebut Keuntungan Penjualan Video Dinikmati Sendiri

Herlambang menjelaskan bahwa penyebaran konten pornografi Dea di situs OnlyFans Indonesia sangat cepat beredar.

"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari Dea sangat masif penyebarannya," jelas Herlambang.

Seperti diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co