GenPI.co - Tersangka kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Dea mengaku ingin mengusut tuntas penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans Indonesia.
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan, kliennya akan membantu kepolisian dengan menjadi justice collaborator.
"Kami memberikan skema atau konsep terkait perannya Dea guna membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4).
Sementara itu, kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco mengatakan, untuk menjadi justice collaborator membutuhkan konsep yang matang.
"Jadi konsepnya JC itu, kami mengatur berdasarkan skema. Memang ada syarat-syarat terkait JC," kata Herlambang.
Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea pada hukum.
Herlambang menjelaskan bahwa penyebaran konten pornografi Dea di situs OnlyFans Indonesia sangat cepat beredar.
"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari Dea sangat masif penyebarannya," jelas Herlambang.
Seperti diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News