Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

06 April 2022 10:35

GenPI.co - Keinginan pemerintah agar seluruh daerah mengalokasikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak-banyaknya direspons kepala daerah dengan memberikan syarat.

Seperti diketahui, para kepala daerah diminta mengalokasikan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Gaji PPPK Guru Akhirnya Cair Rapelan

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko menyatakan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.

Menurut Jeriko, hal itu siap dilakukan pihaknya karena kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang cukup banyak.

BACA JUGA:  Top, Ini Keuntungan Bagi Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK, asal gaji mereka ditanggung APBN," ujarnya saat rapat di DPR RI, dilansir dari JPNN.com, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Update NIP PPPK dari BKN, Prosesnya Sudah 80 Persen

Bagi Jeriko, pengangkatan PPPK guru itu justru akan menguntungkan daerah.

Sebab, selama ini Pemkot Kupang membayar honor honorer sebanyak Rp 3 jutaan per bulan.

Jika guru honorernya diangkat, lanjutnya, otomatis pengeluaran Pemkot berkurang. Pemkot cukup membayar Rp 1,9 juta untuk tunjangan para PPPK guru.

Untuk gaji bersih PPPK guru yang jumlahnya sekitar Rp 3,8 juta (jika PPPK punya 2 anak dan 1 istri atau suami), nanti akan menjadi tanggungan APBN melalui dana alokasi umum (DAU).

"Beban daerah pun jadi lebih ringan," ucapnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co