Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Ini Batas Kecepatannya

06 April 2022 06:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik di ruas jalan tol mulai Jumat (1/4).

Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Jadi, ada enam lokasi untuk batas kecepatan dan dua lokasi untuk batas muatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Polresta Barelang Amankan dan Tilang Puluhan Motor Balap Liar

Terkait hal tersebut, Sambodo menambahkan bahwa sampai saat ini sudah ada penambahan kamera tilang untuk menindak para pelanggar.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.

"Ketika ada pelanggaran batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture," jelas Sambodo.

BACA JUGA:  Konvoi Mobil Mewah Viral Tak Ditilang, ini Alasan PMJ

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.

Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rinciannya, paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

Untuk jalan antarkota paling tinggi 80 kpj, untuk kawasan perkotaan paling tinggi 50 kpj, dan untuk kawasan permukiman paling tinggi 30 kpj.

Nantinya, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang terekam ETLE beserta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Sambodo menambahkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol.

Kelima ruas itu adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co