Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus

Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus - GenPI.co
Petugas saat menilang mobil berpelat nopol khusus. FOTO: Antara

GenPI.co - Aksi petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya patut diacungi jempol. Mereka berani menilang mobil pejabat dengan Nopol pelat dewa atau khusus.

Sebanyak 23 kendaraan yang ditilang menggunakan pelat khusus itu seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mobil yang ditilang itu telah melanggar lalu lintas.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Tulis Surat, Begini Isinya

"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut Sambodo, petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.

Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya