GenPI.co - Polda Metro Jaya mengaku masih banyak pelanggar aturan lalu lintas yang lolos dari penindakan tilang elektronik meski terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu dikarenakan tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.
"Tentu dari ribuan capture tersebut, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang karena dari gambaran ter-capture, kami harus verifikasi terlebih dahulu," ujar Sambodo, Selasa (5/4).
Menurut Sambodo, terdapat sejumlah faktor yang membuat pelanggar pada akhirnya lolos dari jeratan sanksi tilang, salah satunya nomor polisi kendaraan yang tidak terdata di kepolisian.
"Pertama, apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kami. Artinya kalau ter-capture-nyapelanggar sedan warna putih, ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid," ungkap Sambodo.
Faktor lain, kata Sambodo, gambar atau rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera.
"Jadi ketika di-capture gambar blur karena mungkin ada getaran. Kalau di arteri semua kendaraan kecil, sementara di jalan tol banyak kendaraan besar," kata Sambodo.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan ETLE.
Sambodo menyebutkan, jumlah tersebut didapat berdasarkan data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat (1/4).
Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News