Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

06 April 2022 12:22

GenPI.co - Terdakwa Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa pidana tiga tahun," ujar hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4).

BACA JUGA:  Munarman Jujur Soal FPI, Sebut Peristiwa Bom Bali

Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman menyatakan banding terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Munarman Berpuasa Di Balik Jeruji Besi

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama yakni banding.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman delapan tahun penjara.

BACA JUGA:  Hari Penentuan Nasib Munarman, Kawat Duri membentang di PN Jaktim

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Namun, Munarman menolak segala tuduhan jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Munarman menyatakan tuduhan jaksa kepada dirinya mengawang-awang dan tidak jelas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co