GenPI.co - Terdakwa Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa pidana tiga tahun," ujar hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4).
Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman menyatakan banding terkait putusan tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama yakni banding.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Namun, Munarman menolak segala tuduhan jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyatakan tuduhan jaksa kepada dirinya mengawang-awang dan tidak jelas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News