Mohon Bersabar, Ini Jadwal Subsidi Gaji cair dari Pemerintah

06 April 2022 18:10

GenPI.co - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja Rp 1 juta pada April 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar di Jakarta, Rabu (6/4).

BACA JUGA:  Kabar Gembira Buat PNS, Dijamin Senang

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:  Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, Sekarang Miskin Banget

Menurut Anwar, Kemenaker saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Airlangga Sampaikan Kabar Baik, Pekerja Dapat Subsidi Gaji

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartrato mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi Rp 1 juta bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal itu disampaikan Airlangga sesua arahan dari Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan program perlindungan masyarakat.

“BSU untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja. Kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga Hartarto. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co