Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

07 April 2022 09:50

GenPI.co - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebutkan ada 19 jenis kekerasan seksual dalam substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Totalnya itu 19 jenis kekerasan seksual,” kata Willy di DPR RI, Rabu (6/4).

Dalam Pasal 4 RUU TPKS, disebutkan bahwa kekerasan seksual dibagi menjadi dua.

BACA JUGA:  Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

“Dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan, pemerkosaan kita sebut sebagai jenis kekerasan seksual lainnya. Penjelasan lengkap ada di bawahnya (draft RUU TPKS),” bebernya.

Politikus NasDem itu menjelaskan alasan pembagian tersebut berdasarkan pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya ada dalam RUU TPKS.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

“Kita tidak masukan pemerkosaan karena sudah ada di KUHP,” katanya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa RKUHP akan menjelaskan lebih lengkap terkait kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS

“Alasan lainnya adalah kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam 2 undang-undang, karena dapat terjadi overlapping,” ucapnya.

Pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur dalam RUU TPKS.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual, tetapi sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; serta persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Lalu, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; serta pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Kemudian, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; serta tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS.

Selanjutnya, tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co