Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS - GenPI.co
Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Tangkapan layar konferensi pers virtual Komnas Perempuan

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah DPR dalam Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menurut Komnas Perempuan, DPR dan pemerintah memiliki atmosfer untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa perkembangan pembahasan tersebut harus terus didukung untuk memastikan enam elemen kunci.

BACA JUGA:  Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini

“Langkah ini juga harus dipastikan agar saat diisahkan, undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/3).

Siti memaparkan pembahasan RUU TPKS per 8 Desember 2021 telah mengakomodasi lima dari enam elemen kunci RUU TPKS yang telah direkomendasikan Komnas Perempuan.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Tegas, Singgung Isi Qanun Jinayat

Elemen kunci itu adalah tindak pidana kekerasan seksual serta hukum acara pidana khusus yang meliputi penanganan kasus kekerasan seksual sejak penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Lalu, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta pemidanaan terhadap pelaku.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak

Terakhir, pencegahan kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya