PPATK Bongkar Modus Affiliator Investasi Bodong, Harap Simak

07 April 2022 20:20

GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus yang digunakan para affiliator investasi bodong atau ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada affiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger.

BACA JUGA:  Skenario Pilkada DKI, Gibran Rakabuming Jadi Rebutan Parpol

Transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship.

Ada pun modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

BACA JUGA:  Polisi Bakal Bongkar Dalang Quotex Tersangka Doni Salmanan

Selain itu, PPATK menduga seolah-olah investor turut serta serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

BACA JUGA:  Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, Sekarang Miskin Banget

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal," ujar Ivan dalam keterangan persnya, Kamis (7/4/2022).

Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal triliunan.

Oleh karena itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah," tegas Ivan.

Ivan memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian transaksi terkait kasus investasi bodong dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar dari 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co