GenPI.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan baru untuk mudik dengan syarat harus sudah menerima vaksin booster.
"Insyaallah tidak (berubah)," ujar Siti Nadia di DPR RI, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan adanya aturan mudik ini telah disepakati pemerintah.
"Untuk mudik syaratnya tetap booster, jadi jika sudah mendapatkan dosis ke-3 tidak perlu menyertakan pemeriksaan PCR ataupun antigen," jelasnya.
Siti Nadia menambahkan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin kedua dan ketiga tetap harus menyertakan hasil pemerikaan Covid-19.
"Untuk yang baru dua kali atau satu kali itu harus melakukan pemeriksaan PCR atau antigen," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada, meksi adanya pelonggaran aturan dari pemerintah.
"Namun tetap harus waspada," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik pada hari Lebaran 2022.
Namun, bagi ada syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News