Kemenkes Buka-bukaan soal Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Nih!

07 April 2022 17:50

GenPI.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan baru untuk mudik dengan syarat harus sudah menerima vaksin booster.

"Insyaallah tidak (berubah)," ujar Siti Nadia di DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan adanya aturan mudik ini telah disepakati pemerintah.

BACA JUGA:  Kabar Baik Covid-19 untuk Indonesia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

"Untuk mudik syaratnya tetap booster, jadi jika sudah mendapatkan dosis ke-3 tidak perlu menyertakan pemeriksaan PCR ataupun antigen," jelasnya.

Siti Nadia menambahkan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin kedua dan ketiga tetap harus menyertakan hasil pemerikaan Covid-19.

BACA JUGA:  Kemenkes Kirim Kabar Buruk, Ada Penyakit Ganas di Indonesia

"Untuk yang baru dua kali atau satu kali itu harus melakukan pemeriksaan PCR atau antigen," ungkapnya.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada, meksi adanya pelonggaran aturan dari pemerintah.

BACA JUGA:  Kemenkes Tegaskan Varian XE Belum Ditemukan di Indonesia

"Namun tetap harus waspada," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik pada hari Lebaran 2022.

Namun, bagi ada syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co